PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 32
(1) Pemulihan kesehatan fisik dan mental yang
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan yang meliputi:
- pemeriksaan fisik, mental, dan kesehatan inteligensia;
- pengobatan; dan
- pencegahan terhadap penyakit menular.
(2) Bentuk pelayanan pemeriksaan mental sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- konseling; dan
- terapi perorangan/individu, keluarga, dan kelompok.
(3) Bentuk pelayanan pemeriksaan kesehatan
inteligensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- identifikasi gangguan kesehatan inteligensia;
- pemeliharaan kesehatan inteligensia; dan
- pemulihan kesehatan inteligensia.
(4) Pemulihan kesehatan fisik, mental, dan kesehatan
inteligensia, dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar operasional prosedur, dan standar pelayanan.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kedua Pemulihan Sosial
