PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 31
(1) Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental
dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kuratif dan rehabilitatif.
