PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 86
(1) Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan.
(2) Dalam hal dana cadangan tidak dapat menutup kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menggunakan laba yang diperoleh pada tahun berikutnya untuk menutupi kerugian tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesepuluh Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
