PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 87
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan
bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan
bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Pembubaran Perusahaan
