PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 85
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih
Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen, atau pembagian lain seperti tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perusahaan yang antara lain diperuntukkan bagi perluasan usaha Perusahaan.
Pasal 86 . . .
