PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 78
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikannya;
memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
