PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 79
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
