PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 77
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
kepada Direktur Utama.
Pasal 78 . . .
