Pasal 76
(1) Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan dapat mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Dewan Pengawas.
(2) Semua keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil
dengan musyawarah untuk mufakat.
(3) Apabila melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan,
maka keputusan rapat Dewan Pengawas diambil dengan suara terbanyak biasa.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usulan tersebut dianggap ditolak, kecuali mengenai diri orang akan ditentukan dengan undian secara tertutup.
(5) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(6) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang
diajukan dalam Rapat.
(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Bagian Ketujuh Satuan Pengawasan Intern
