Pasal 75
(1) Semua rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan
Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang Anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukkan, maka salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, maka salah seorang anggota Dewan
Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Dewan Pengawas Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, maka anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
