PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 67
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Dewan Pengawas berkewajiban:
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan RKAP yang diusulkan Direksi;
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perusahaan;
melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan; dan
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
