Pasal 66
(1) Dewan Pengawas setiap waktu berhak memberhentikan
untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara
tertulis kepada Menteri dan yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan pemberhentian sementara tersebut.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberhentian sementara tersebut.
(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan
pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya, sedangkan yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk membela diri dalam kurun waktu tersebut.
(5) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam kurun
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), maka pemberhentian sementara itu batal.
(6) Pemberhentian . . .
(6) Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau
ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Apabila Menteri membatalkan pemberhentian sementara
atau terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
