PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 65
(1) Anggota Dewan Pengawas baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri setiap waktu berhak memasuki bangunan- bangunan dan halaman-halaman atau tempat-tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perusahaan dan berhak memeriksa buku-buku, surat-surat bukti, persediaan barang-barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas untuk keperluan verifikasi, surat berharga dan lain-lain serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
(2) Anggota Dewan Pengawas berhak menanyakan dan meminta
penjelasan tentang segala hal kepada Direksi dan Direksi wajib memberikan penjelasan.
