PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 64
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:
- melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Dewan Pengawas
harus :
mematuhi Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip- prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran;
bertindak . . .
- bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha Perusahaan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
