PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 63
(1) Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(2) Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
