Pasal 62
(1) Seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas dapat
diberhentikan untuk sementara waktu oleh Menteri, apabila anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan dan/atau melalaikan kewajibannya dan/atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara
tertulis kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan disertai alasannya.
(3) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan
pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus memutuskan apakah anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya.
(4) Dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota
Dewan Pengawas yang diberhentikan berhak untuk membela diri.
(5) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam kurun waktu
30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pemberhentian sementara itu batal.
(6) Pemberhentian . . .
(6) Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau
ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Apabila Menteri membatalkan pemberhentian sementara atau
terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
