PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 68
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.