PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 57
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan
keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang
diantara mereka.
Pasal 58 . . .
