Pasal 58
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada Perusahaan.
(4) Anggota Dewan Pengawas Perusahaan yang tidak
mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
