Pasal 56
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas Perusahaan berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan anggota Dewan Pengawas lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut.
