PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 55
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Dewan Pengawas
Perusahaan terdapat kekosongan, maka:
- Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan, sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas, maka anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota Dewan Pengawas, sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif.
(2) Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak
mempunyai anggota Dewan Pengawas, maka:
Menteri dapat menunjuk satu atau beberapa orang untuk melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Pengawas dengan hak dan kewajiban yang sama, sampai dengan diangkatnya Dewan Pengawas yang definitif;
dalam . . .
- dalam hal kekosongan Dewan Pengawas disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas maka anggota-anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota-anggota Dewan Pengawas, sampai dengan diangkatnya anggota-anggota Dewan Pengawas yang definitif.
