PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 54
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan
waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada saat pendirian.
(3) Apabila masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir,
maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Menteri sudah harus menetapkan anggota Dewan Pengawas yang definitif.
