PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 53
(1) Anggota Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 2 (dua)
orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri.
