PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 48
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan
tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
