PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 47
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada
auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri untuk diperiksa.
(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalam surat kabar harian.
