PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 46
(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a, dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka harus diberikan penjelasan serta alasannya.
