PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 49
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, berarti membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam Pengawasan
Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
