PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 43
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan RKAP.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4) Laporan berkala dan laporan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3), disampaikan dengan bentuk, isi dan tatacara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
