PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 42
RKAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, sekurang- kurangnya memuat:
misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
anggaran . . .
- anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya; dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Paragraf 7 Pelaporan
