PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 44
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada
Menteri untuk memperoleh pengesahan dengan ketentuan :
- laporan tahunan yang memuat laporan keuangan unaudited disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari setelah tahun buku Perusahaan ditutup; dan
- laporan tahunan yang memuat laporan keuangan audited disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei setelah tahun buku Perusahaan ditutup.
(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat sekurang-kurangnya:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari perusahaan yang tergabung dalam satu grup, disamping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing- masing perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan, serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
