PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 4
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara atau disingkat Perum LKBN Antara.
(2) Perusahaan . . .
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka perwakilan di tempat lain, baik
di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Bagian Kedua Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
