Pasal 3
(1) Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada
Perusahaan untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat dan penting ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dunia internasional.
(2) Selain penugasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan dapat diberi penugasan lain di bidang pers oleh Menteri Teknis dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.
(4) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(5) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
(6) Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan
antara pembukuan mengenai penugasan Pemerintah dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perusahaan.
(7) Direksi wajib memberikan laporan pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Teknis.
