PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan Perusahaan
Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
(2) Dengan didirikannya Perusahaan Umum sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1), maka Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 307 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966, yang merupakan kelanjutan dari Naamloze Vennootschap (NV) Kantor Berita Antara yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1937, dibubarkan dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara beralih kepada perusahaan umum yang bersangkutan.
Pasal 3 . . .
