PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 5
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha