PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 38
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
