Pasal 37
(1) Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka Direktur Utama yang menentukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(5) Suara . . .
(5) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang
diajukan dalam rapat.
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf 5 Rencana Jangka Panjang
