PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 36
(1) Untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan,
seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.
