Pasal 35
(1) Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan,
maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling
lama menjabat sebagai anggota Direksi Perusahaan yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang memimpin rapat Direksi.
