Pasal 34
(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu
oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan
atau di tempat kegiatan usaha Perusahaan atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.
(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh
anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak.
(4) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara,
tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(5) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
disyaratkan apabila semua anggota Direksi hadir dalam rapat.
(6) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
