PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 33
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi
sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang
ditandatangani oleh Ketua rapat Direksi dan oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
