PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 39
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sekurang-kurangnya memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;
- asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Paragraf 6 Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
