Pasal 13
(1) Calon anggota Direksi Perusahaan yang ditetapkan sebagai
anggota Direksi Perusahaan adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim dan/atau lembaga profesional independen yang dibentuk dan/atau ditunjuk Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi Perusahaan yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi Perusahaan yang telah dinyatakan
lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan.
Pasal 14 . . .
