PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 14
(1) Anggota Direksi Perusahaan berjumlah paling sedikit 2 (dua)
orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
