PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 12
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan
adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan
adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perusahaan Umum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
