PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 11
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
