PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 10
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat
meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 11 . . .
