PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 22
(1) Pembayaran harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan secara angsuran. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Apabila... (2) Apabila rumah yang dialihkan haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terkena rencana tata ruang pembayarannya dapat dilakukan secara tunai. (3) Pembayaran angsuran pertama ditetapkan paling sedikit 5% (lima perseratus) dari harga rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan dibayar penuh pada saat perjanjian sewa beli ditandatangani sedang sisanya diangsur dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 20 (dua puluh) tahun. (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke Rekening Kas Negara pada Bank Pemerintah yang ditunjuk. Bagian Kelima Penyerahan Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah
