PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 23
(1) Penghuni yang telah membayar lunas harga rumah beserta harga tanahnya, memperoleh : a. penyerahan hak milik rumah; dan b. pelepasan hak atas tanah. (2) Penghuni yang telah membayar lunas harga rumah hanya memperoleh penyerahan hak milik rumah. (3) Penghuni yang telah memperoleh penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai dengan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- peraturan perundang-undangan yang berlaku.
