PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 21
Harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia. Bagian Keempat Cara Pembayaran
