PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 20
(1) Taksiran harga Rumah Negara Golongan III berpedoman pada nilai biaya yang digunakan untuk membangun rumah yang bersangkutan pada waktu penaksiran dikurangi penyusutan menurut umur bangunan. (2) Penetapan taksiran harga tanah berpedoman pada Nilai Jual Obyek Pajak pada waktu penaksiran. (3) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta harga tanahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk Menteri.
